Patchbazaar, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan transportasi dan logistik online memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) pada Idul Fitri 2024.
Gojek Indonesia mengklarifikasi, hubungan perusahaan dengan pengemudi ojek online (ojol) adalah kemitraan. Mitra ojol tidak diikutsertakan dalam bentuk hubungan kerja seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), PKWTT dan hubungan kerja lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Peraturan Menteri Perhubungan 12 Tahun 2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dengan ojol adalah hubungan kerja sama, selain bentuk hubungan kerja, seperti seperti perjanjian kerja waktu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya,” kata SVP Corporate Relations Gojek Rubi W. Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21 Maret 2024).
Sebagai imbalan atas pembayaran THR Lebaran, perseroan memiliki program Gojek Swadaya yang diluncurkan pada tahun 2016. Program ini bertujuan untuk menekan biaya operasional mitra pengemudi dan telah digunakan oleh jutaan mitra pengemudi di seluruh dunia.
Rubi mengatakan, program Swadaya Gojek memiliki tiga penawaran khusus pada waktu-waktu tertentu, antara lain saat Ramadhan dan Idul Fitri. Pertama, Mudik Swadaya berupa diskon kebutuhan komisi rumah mitra pengemudi seperti pulsa, perawatan kendaraan, pemeriksaan kesehatan dan lain-lain.
Kedua, Bazar Swadaya yang menawarkan sembako dengan harga terjangkau. Ketiga, Mega Kopdar halal bi halal dengan banyak harga menarik bagi mitra driver.
“Sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, kami terus mendukung upaya dan semangat pemerintah dalam menjaga kesejahteraan mitra pengemudi. Sejak tahun 2016, kami memiliki Gojek Swadaya yang bertujuan untuk menekan biaya operasional mitra pengemudi. ” mitra pengemudi dan telah dicintai oleh jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia,” tutup Rubi.
Wartawan: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan transportasi dan logistik online memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) pada Idul Fitri 2024.
Kemudian, ojek online dan angkutan paket logistik termasuk kelompok profesi yang berhak menerima THR Lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam jumpa pers mengatakan, “Soal ojek online, operator yang menyediakan layanan logistik termasuk layanan yang kami minta. kamu membayar (THR).” Konferensi pelaksanaan THR Idul Fitri 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18 Maret).
General Manager Indah menjelaskan, profesi pengiriman paket ojek dan logistik online masuk dalam status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Meski begitu, status ojek online dan jasa pengiriman paket logistik sama-sama berbasis kemitraan.
“Kalaupun hubungan kerjanya kemitraan, tetap masuk dalam kategori perjanjian kerja pasti (PKWT),” jelasnya. Oleh karena itu, mereka masuk dalam cakupan THR SE (putaran).”
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus menghubungi perusahaan transportasi online dan penyedia jasa logistik untuk ikut serta dalam pembayaran THR bagi karyawannya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pemberlakuan Ketentuan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pegawai dan Perusahaan.
“Kami sudah menjalin kontak dengan direksi, manajemen, pengemudi taksi online atau khususnya karyawan platform digital, termasuk kurir logistik untuk pembayaran,” pungkas Indah. THR mereka masuk dalam SE tahun ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu.
Ditegaskannya, batas akhir pembayaran THR adalah 7 hari sebelum Idul Fitri 1445 H atau Idul Fitri 2024. Ida mengatakan, hal itu tertuang dalam surat edaran yang dikirimkan kepada kontraktor dan pejabat pemerintah daerah. Menteri Ketenagakerjaan Ida mengatakan THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers penerbitan THR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18 Maret/2024). .
Mengingat Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas waktu bagi pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerjanya adalah 3 April 2024. Ida menegaskan, pengusaha wajib menaati aturan tersebut.
Selain itu, Ida juga meminta perusahaan membayarkan THR miliknya secara penuh. Oleh karena itu, perusahaan dilarang melakukan pembayaran dan penyelesaian.
“Pembayaran keagamaan ini harus dibayar lunas dan tidak bisa dicicil. Saya tegaskan sekali lagi bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak bisa dicicil,” ujarnya.
“Saya mohon kepada pihak perusahaan, sekali lagi saya mohon kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan dan berharap pihak perusahaan menghormati peraturan tersebut,” imbuhnya.
Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWTT), kontrak kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja terpadu, atau pekerja harian. Dan termasuk dalam kategori yang ditentukan oleh undang-undang.